bimingan dan konseling
Bimbingan dan konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan
pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan
kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No.
025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam
memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan
perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau
manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut
merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu
dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan
konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan
lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan,
membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing
dimantapkan menjadi ’Konselor.”
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan
secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang
lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk
konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan
spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar